Rabu, 25 Juli 2012

Berkaca Hukum Islam Dari Aceh

Judul Buku             : Islam Historis
Pengarang                  : Kamaruzzaman Bustaman Ahmad
Penerbit                      : Galang Press
Tebal Halaman          : 402 Halaman
Tahun Terbit             : Cetakan Pertama, April 2002
Resentator              : Nurul Intani
NIM                            : 63411014

Pembelajaran sejarah kadang memang menjadi hal yang menjenuhkan bagi kita semua. Diakui atau tidak, walapun pembelajaran sejarah telah diganti dengan  berbagai macam metode supaya tidak menjadi pelajaran yang membosankan, namun tetap saja, belajar sejarah tetap sulit untuk cepat diterima di masyarakat kita saat ini. Dengan sistem yang terkadang hanya menghafalkan apa yang terjadi pada jaman dahulu, membuat mereka jadi enggan karena harus menghafalkannya setiap saat dan itulah yang membuat banyak kalangan merasa jenuh belajar sejarah.
Ternyata bila kita kaji secara mendalam, ini terjadi lantaran pembelajran sejarah yang kita alami saat ini belum pada taraf bagaimana kita bisa belajar dari sejarah tersebut. Akibatnya hanya pengetahuan yang monoton dan tanpa perkembangan dalam pola pikir. Mestinya ini juga akan terjadi dalam mempelajari Islam lewat sejarah, bila kita masik terpatok pada pengetahuan sejarah yang harus kita ketahui, tanpa mencari nilai dari sejarah terbut.
Untuk itu, dari buku ini kita akan disuguhi bagaimana memahami Islam dari  nilai sejarahnya. Namun begitu, pada bab XI ini hanya akan melihat sejarah perkembangan hukum di Indonesia yang kemudian akan dikhususnya terhadap hukum Islam di Aceh. Tulisan ini juga didasari pada penulisan tentang awal perkembangan hukum di Indonesia sekarang ini terbilang masih jarang. Hal ini dikarenakan kajian awal hukum di Indonesia dianggap selesai setelah ada pengakuan bahwa hukum Islam yang berada di Indonesia adalah mazdhab Syafi’i, dan dampak dari hal tersebut mengakibatkan telaah perkembangan awal hukum di Indonesia menjadi sangat minim. Dan implikasinya hampir tidak ditemui kajian yang khusus membahas perkembangan awal hukum Islam di Indonesia.
Sebelumnya, mari kita flash back awal kedatangan Islam ke Indonesia, menurut asal kedatangannya, ada beberapa tempat asal kedatangan Islam ke Indonesia. Pertama, asal mula kedatangan Islam adalah langsung dari Arab, teori ini dimunculkan oleh Sir John Crowfort. Asa teori ini karena muslimin ala Melayu berpegang dengan Mazdhab Syafi’i yang lahir dari semenanjung tanah Arab. Teori ini juga didukung oleh Azyumardi Azra yang mengatakan bahwa Islam dibawa langsung dari Arabia. Dia berkesimpulan bahwa dahwa Islam datang dari gugusan pulau-pulau Melayu melalui laut India dan China. Kedua, Islam datang dari India, teori ini dikemukakan oleh C. Snock Hurgronje. Sedangkan yang ketiga, Islam datang dari Bengal, Keempat,Islam datang dari China dan yang kelima, Islam datang dari Mesir. Pendapat ini dikemukakan oleh Keijer, asas teori ini adalah pertimbangan kesamaan kepemmelukan penduduk muslim dikedua Wilayah itu bermazhab Syafi’i.
Dari lima teori di atas mengaitkan kedatangan Islam dengan perkembangan mazhab dalam hukum Islam. Namun dari kelima teori tersebut hanya dua yang diterima oleh para ahli, yaitu Arab dan Juga Mesir. Namun pada intinya Islam datang ke Indonesia melalui jalur maritim dan jalur darat yang dibawa oleh para penyiar Islam daari Timur Tengah. Mereka datang dengan berbagai tujuan, ada yang sengaja merantau, berdagang, mencari pengaruh dalam tarikat tasawuf dan lain sebagainya. Namun demikian, pada akhirnya banyak aliran-aliran hukum Islam atau mazhab yang kemudian berkembang di Indonesia khususnya di Aceh. Di kota ini banyak aliran-aliran yang berkembang, seperti Syi’ah, maxhab Syafi’i dan mazhab Hanafi.
Pengaruh mazhab hanafi terlihat pada Aceh tentang hal dendam turun-temuruun dalam pembunuhan dan perkawinan perawan. Dalam masyarakat masyarakat Aceh, pengaruh hukum Islam dalam peranan adat sangat berkembang di sana. Ini terlihat talah berjalannya hukum Islam, namun dalam menjalankannya msih saja memenuhi hambatan-hambatan sehingga terjadi banyak perselisihan dan akhirnya memunculkan paham-paham baru. Seperti Syi’ah, namun aliran ini tidak bertahan lama di Aceh, yaitu berahir sejak kerajaan Perleuk. Untuk itu, dalam penerapan hukum Islam, aliran ini tidak terlalui berpengaruh.

Peran Wanita Dalam Pembangunan
Akhir-akhir ini diskursus tentang posisi wanita merupakan kajian yang masih hangat untuk diperbincangkan. Terlebih setelah hukum Islam yang berjalan di Aceh diberlakukan karena banyak kalangan yang beranggapan bahwa Wanita dalam Islam merupakan kaum-kaum termarjinalkan. Wanita tidak mampu berbuat banyak ketika masuk dalam dunia laki-laki, seperti berpolitik dan lain sebagainya.
Sebagai seorang wanita, penulis melihat bahwa selama ini kajian gender yang berlangsung di Indonesia hanya sebatas wacana. Artinya pengaplikasinnya sama sekali belum nampak. Untuk itu, saya akan mencoba memaparkan apa yang terdapat dalam buku ini tentang peran wanita khususnya di Aceh dalam pengaruhnya terhadap kerajaan Aceh pada jaman dahulu. Hal ini bertujuan untuk bisa memberikan refleksi bagi kaum wanita di Indonesia supaya nantinya bisa mengambil hikmah dan pelajaran dari apa yang telah dilakukan oleh wanita-wanita di Aceh.
Kedudukan wanita di Aceh pada abad ke-17 telah memperlihatkan pada dunia bahwa daerah ini merupakan salah satu kerajaan yang membolehkan wanita untuk memimpin kerajaan. Ini ditandai ada empat wanita yang sempat menjadi seorang pemimpin kerajaan Aceh Dar al Salam, yaitu Sri al SulthonahTajul al Alam Syafi’at, Sri as Sulthonah Nur al Alam Naqiyat, Sri Sulthonah Zaqizzat al Din Syah Johan dan Solthonah Keumalat al Din Johan.
Dalam pengangkatannya juga hampir sama yang terjadi di Indonesia ketika dipimpin oleh seorang presiden wanita. Namun berbeda yang terjadi di Indonesia, pada saat kerajaan Aceh dipimpin oleh seorang wanita, kerajaan ini mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Selain itu, peran wanita juga sangat banyak karena pada saat itu banyak wanita yang menjadi wakil rakyat di sana. Tak berhenti sampai di situ, peran wanita juga tidak hanya duduk sebagai perlemen pemerintah saja, namun ada juga yang bahkan menjadi panglima perang. Dia adalah Laksamana Keumalahayati, dia merupakan wanita pertama yang duduk di tingkat elit angkatan bersenjata. Dia menjadi laksamana kapal laut kerajaan Aceh.
Untuk itu, sejarah di Aceh sudah cukup untuk merenungkan kembali bangsa Indonesia, bahwa wanita tidak akan menjadi penghalang untuk memimpin sebuah negara. Karena semua manusia mempunyai kekurangan dan kelebihan msing-masing. Ini sekaligus menampik dugaan bahwa wanita sebaiknya cukup berperan di dalam rumah saja. Tetapi bukankah akan lebih baik bila wanita juga mampu berkiprah di luar rumah.
Oleh karena itu, dukungan dari setiap kalangan sangat diperlukan, agar tidak terjadi deskriminasi yang terus berkepanjangan antara wanita dan laki-laki. Selain itu, peran kaum agamawan juga sangat diperlukan dalam mendukung waca tersebut sebagaimana yang terjadi di Aceh beberapa tahun silam.

Perjuangan Bangsa Aceh
            Ada tiga hal yang menjadi pertanyaan tantang sejarah, perjuangan dan bangsa Aceh. Tiga hal tersebut memang membutuhkan waktu yanglama untuk mengkaji atau mendiskusikannya. Sebab, kajian tantang Sejarah Aceh juga telah abnyak ditulis sendiri oleh orang Aceh. Para penulis tersebut seperti Ibrahim Alfian, Lee Kam Hing, C. Snouck Hurgronje dan seterusnya.
Karya-karya di atas tentunya sudah pernah dibaca oleh banyak orang , karena itu untuk menjelaskan sejarah perjuangan Aceh, karya yang penulis kemukakan cukup membantu dalam memahami sejarah perjuangan bangsa Aceh. Untuk itu kesadaran sejarah sangat dibutuhkan dimasa yang akan datang terutama bagi generasi muda.
Dalam konteks diatas Taufik Abdulah menyatakanbahwa sejarah mempunyai arti ganda: Sejarah sebagai pengalaman empiris dan sebagai peristiwa penting yang dilalui; sejarah sebagai bagian dari kesadaran ketika pengalaman itu telah diberi makna. Artinya, dari pengalaman empiris tersebut berbagai pesan dan pelajaran serta kebijaksanaan telah diamnbil. Karena itu, Asvi Warman Adam berkesimpulan tentang fungsi sosial politik dari sejarah tidak sama pada seluruh masyarakat didunia. Ada yang berfungsi untuk mengkonsolidasikan persatuan dan kesatuan bangsa, ada pula yang bertujuan untuk menemukan jati diri suatu bangsa mencari “kebenaran” mengenai masa lampau, serta ada juga yang berperan untuk mencerdaskan warga negara.
Untuk itu Aceh telah membuktikan pada dunia bahwa bangsa Aceh telah  berhasil dalam berbagai bidang terutama dalam bidang keagamaan, politik, ilmu pengetahuan. Hal diatas tidak lepas dari peran agama yang sangat dominan didaerah itu, karena bagaimanapun juga peran agama sangat menentukan dalam berbagai bidang.
Kita dapat mengambil beberapa manfaat dn pelajaran terhadap apa yang telah dipaparkan diatas. Petama perjuangan bangsa Aceh merupakan tugas semua rakyat Aceh, tanpa terkecuali. Oleh karena itu, sekat perbedaan antara mereka seharusnya mulai dikikis. Dengan cara demikian kajian sejarah diatas dapat dijadikan sebagai pedoman dalam melakukan perjuangan. Kedua, bentuk perjuangan dengan kesadaran sejarah adalah perjuangan yang menyeluruh. Artinya, perjuangan bangsa Aceh harus dilakukan secara kolektif tanpa adanya penggembosan atau penghianatan. Jika sejarah membuktikan bahwa Aceh mampu mengusir penjajah, mengapa  diera modern mereka tidak mampu berbuat demikian. Dengan kata lain perjuangan bangsa Aceh harus didefinisikan ulang, perjuangan bangsa Aceh untuk golongan, kalangan, atau demi tanah rencong. Jika demi golongan maka sampai kapanpun tidak akan berhasil, namun jika demi tanah pertiwi Aceh, maka InsyaAllah bantuan akan datang seperti perjuangan bangsa Aceh dulu.
Khusus bagi generasi muda adalah bagaimana mempersiapkan Aceh dimasa depan, bukan malah terjebak dalam permasalahan politik yang tidak jelas. Oleh karena itu pendidikan merupakan bagian penting yang tidak bisa ditawar lagi untuk menuju cita-cita tersebut.

Penerapan Syari’ah Islam Di Aceh
            Salah satu upaya penyelesaian konflik di Aceh adalah dengan pemberlakuan sayri’ah islam sebagaimana yang telah dilakukan pemerintah Indonesia. Ini ditandai dengan diimplementasikan dalam UU RI no 44 th 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan profinsi daerah Aceh, yang kemudian di terjemahkan lewat peraturan daerah Istimewa Aceh no 5 th 2000 tentang pelaksanaan syari’ah islam.
            Dalam pelaksanaannya syari’ah islam ternyata tidak menemui jalan mulus sesuai yang diharapkan pemerintah Aceh. Banyak yang menentang tentang pemberlakuan syari’ah islam di Aceh dan harus dikaji ulang. Sebenarnya hal ini merupakan hal yag biasa terjadi dalam pemberlakuan sebuah ide seperti dulu pada masa Rosul. Pada masa Rosul para sahabat berselisih tentang syari’ah islam, dalam hal ini ada dua aliran. Aliran yang pertama memandang bahwa otoritas untuk menetapkan hukum-hukum Tuhan dan menjelaskan makna Al-Qur’an dipegang oleh Ahl Al-bait, sedangkan kelompok yang kedua beranggapan bahwa tidak ada orang tertentu yang ditunjuk oleh Rosul untuk menafsirkan dan menetapkan perintah Illahi.
            Namun setelah lama diberlakukan, akhirnya syariah Islam menjadi berjalan labih baik. Hal ini juga sesuai dengan apa yang diharapkan pemerintah sebelumnya. Yaitu, konflik Aceh menjadi sedikit demi sedikit tertangani. Dari beberapa fakta sejarah di atas dapat kita simpulkan bahwa Islam tidak lagi menjadi Agama yang menakutkan (Islam fobia), melainkan dapat menjadi penyambung kemaslahatan umat. Maka dari itu, memahami Islam dengan pendekatan sejarah merupakan sebuah keharusan. Karena dari sejarahlah Islam membuktikan bahwa agama ini merupakan agama yang lebih baik.
            Selain itu, ada hal yang dapat kita ambil dari apa yang terkandung dalam buku ini, yaitu bagaimana kita bisa merenungkan kembali tentang penerapan hukum Islam di Indonesia. Setelah beberapa tahun silam dan bahkan sampai sekarang masih saja terjadi penolakan terhadap pemberlakuan hukum Islam di Indonesia. Namun setidaknya dari apa yang terjadi di Aceh dan Indonesia sebelumnya yang telah berhasil menerapkan hukum Islam., kita harus mempetimbangkan lagi apakah hukum Islam layak atau tidak diberlakukan di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar