Tahukah kamu apa yang disebut dengan anak? Berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak atau disingkat UUPA no 23 tahun 2002 Anak adalah: Seseorang yang berusia kurang dari 18 tahun termasuk ketika ia masih berada di dalam kandungan. dan selama rentang waktu 18 tahun tersebut anak tetap disebut anak dan menjadi tanggungjawab orangtuanya walaupun ia terlibat kriminal sekalipun lalu bagaimana jika dia sudah menikah, padahal usianya masih tergolong anak? tentu saja ia tetap disebut sebagai anak karna secara psikologis dan pemikiran ia tetap belum bisa di pertanggungjawabkan.
Ada 4 hak anak yang harus dipenuhi diantaranya adalah:
1. Hak Hidup
2.Tumbuh Kembang
3. Perlindungan
4. Partisipasi
Siapa saja yang harus memberikan hak-hak anak?
1. Orangtua
2. Keluarga
3. Masyarakat --- Organisasi, Non Organisasi
4. Pemerintah/Negara
Prinsip-prinsip Hak Anak
1. Non Diskriminasi
2. Kepentingan terbaik untuk anak
Sumber: Diskusi dalam Pelatihan Pendamping Korban Kekerasan oleh BP3AKB Proviinsi Jawa Tengah pada hari Selasa, 19 Juni 2012

Tidak ada komentar:
Posting Komentar